Suara.com - Muncul babak baru dalam proses persidangan kasus dugaan bagi-bagi uang dalam proyek pembuatan e-KTP yang telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, hari ini, penyidik KPK Novel Baswedan yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan saksi Miryam S. Haryani mengaku pernah diancam sejumlah kolega di DPR supaya tidak mengakui perbuatan menerima uang.
Novel mengungkapkan ketika Miryam diperiksa di KPK, Miryam mengaku diancam Bambang Soesatyo (anggota Fraksi Golkar), Aziz Syamsuddin (anggota Fraksi Golkar), Desmond J. Mahesa (anggota Fraksi Gerindra), Masinton Pasaribu (anggota Fraksi PDIP), dan Syarifudin Sudding (anggota Fraksi Hanura).
Keterangan tersebut disampaikan Miryam sebelum dia mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan penyidik KPK.
Wartawan pun meminta penjelasan kepada Aziz mengenai informasi tersebut. Bambang mengaku kaget kalau Miryam sampai menyatakan seperti itu.
"Kami tidak pernah satu komisi sama Bu Miryam, kami juga kaget Ibu Miryam mengatakan hal itu. Saya tidak pernah bertemu sama Bu Miryam, tidak pernah bicara," kata Aziz di DPR, Kamis (30/3/2017).
Tapi, Aziz setuju keterangan Miryam diusut. Aziz yang kini duduk di Komisi III DPR menekankan keterangan tersebut merupakan fakta hukum karena disampaikan dalam persidangan.
"Apabila Miryam tidak bisa membuktikan bahwa keterangan di muka pengadilan itu bagian dari fakta hukum bahwa itu dapat dikenakan tindak pidana sendiri, itu harus diusut oleh hakim," kata Aziz yang merupakan ketua badan anggaran DPR.
Dalam persidangan tadi, Novel mengatakan keterangan Miryam disampaikan dalam pemeriksaan pertama.
“Adanya ancaman itu diungkapkan Saudari Miryam kepada kami sewaktu kali pertama diperiksa KPK, yang mulia,” kata Novel.
"Selain Bambang Soesatyo, Saudari Miryam juga menyebut nama Azis Syamsudin, Desmond J Mahesa, dan Masinton Pasaribu. Lalu, seingat saya, juga Syarifudin Sudding, dan satu lagi dia lupa namanya. Tapi dia sebut nama partainya," Novel menambahkan.