Suara.com - Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani berkukuh mendapat tekanan dari tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Miryam, dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017), tetap mengakui ditekan penyidik KPK. Pasalnya, sebelum diperiksa, Novel Baswedan—penyidik KPK—menegaskan Miryam seharusnya sudah ditangkap sejak tahun 2010.
”Sewaktu kali pertama diperiksa, tanggal 1 Desember 2016, saya langsung ditekan. Sebelum diberi pertanyaan-pertanyaan, Novel langsung ngomong ’seharusnya saya sudah ditangkap tahun 2010’. Saya waktu itu langsung pusing dan drop,” tutur Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta.
Baca Juga: Penyidik KPK Jelaskan Soal Bau Durian, Muntah, sampai Mencret
Miryam menuturkan, tambah tertekan lantaran saat itu kondisinya tidak sehat. Sebab, ia mengklaim kurang tidur saat malam sebelum diperiksa karena berpesta merayakan hari ulang tahunnya.
"Saya datang jam 10.00 WIB, langsung diperiksa sampai pukul 20.00 WIB di ruangan 2x2. Itu juga membuat saya tidak nyaman," katanya.
Dalam persidangan yang sama, Novel membantah menekan Miryam saat pemeriksaan. Ia mengatakan, KPK berusaha membuat Miryam senyaman-nyamannya saat pemeriksaan.
"Soal yang bersangkutan (Miryam) merasa diancam ketika saya mengatakan seharusnya (Miryam) sudah ditangkap, itu semua ada buktinya. Saya bisa tunjukkan transkrip yang bersangkutan pernah dalam proses operasi tangkap tangan tahun 2010. Ada hasil sadapan komunikasi dia soal uang (korupsi e-KTP), tapi memang belum proses ditangkap,” tutur Novel.
Novel meyakini Miryam sudah terbiasa menerima uang suap sebagai anggota DPR. Pun juga dalam kasus patgulipat pelelangan proyek pengadaan e-KTP.
Baca Juga: Ngaku Difitnah, Politikus Golkar Akan Polisikan Saksi Kasus e-KTP
Ia mengungkapkan, ada bukti-bukti uang dan saksi yang pernah mengantarkan uang korupsi e-KTP kepada Miryam.
”Kami, penyidik KPK, sudah memanggil saksi tersebut. Kami tahu pembagian uang itu dari saksi. Tapi detil mekanisme pembagian uangnya ini yang kami belum ketahui,” tandasnya.