"Belakangan, setelah peristiwa itu terjadi, ternyata tim nomor 2 menyewa ruangan khusus di lantai 2. Jadi saya, panitia, tidak mengetahui itu. Setelah itu,mereka pergi pukul 20.05 WIB," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, dia mengatakan, berdasarkan jawaban tersebut,teradu (Sumarno) memohon kepada yang DKPP untuk menjatuhkan keputusan, pertama penolak permohonan pengadu. Kedua, menyatakan teradu tidak terbukti apa yang disampaikan pengadu. Bila DKPP berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya.