Kesaksian Ketua KPUD DKI Sumarno soal Laporan Cinhok ke DKPP

Kamis, 30 Maret 2017 | 13:23 WIB
Kesaksian Ketua KPUD DKI Sumarno soal Laporan Cinhok ke DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Sumarno. (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Sumarno. Sidang digelar di Ruang Pustaka Loka, Gedung Nusantara IV, DPR, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Sumarno memberikan keterangan terkait aduan dari Perkumpulan Cinta Ahok (Cinhok) ke DKPP dengan nomor pengaduan 119/n-p/L-DKPP/2017.

Aduan itu berisi tentang dugaan ketidaknetralan karena Sumarno terlibat pembicaraan dengan calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Serta, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sumarno karena memasang foto aksi 212 di layanan mengobrol telepon seluler, WhatsApp. Serta, perlakuan berbeda dari KPU DKI Jakarta saat rapat pleno KPU DKI Jakarta yang tidak menemui Ahok-Djarot namun malah makan malam dengan Anies-Sandi.

Sumarno memulai klarifikasinya terkait pertemuannya ‎dengan Anies Baswedan di Tempat Pemungutan Suara 29 di Kalibata pada 19 Februari 2017. Dia bercerita, pertemuan itu tidak disengaja dan tidak bisa dihindarkan.

"Saat di sana (di TPS), ada yang menginformasikan bahwa Pak Anies juga hadir. Tetap karena situasi yang ada, saya bertemu. Sebab, di sebelah persis satu-satunya tempat untuk menghindar adalah ke sebelah kiri, yaitu kuburan. Tapi saya tidak elok untuk pergi ke situ untuk menghindar, maka pertemuan itu tidak bisa dihindarkan. Setelah Pak Anies dekat di TPS, dalam konteks relasi kemanusiaan saya menyalami beliau dan menyapa," kata Sumarno memberikan kesaksian.

Dia menegaskan, pertemuan dengan Anies ini tidak disengaja, dilakukan di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang. Sumarno mengatakan pertemuan itu tidak lama, hanya sekitar 10 menit.

"Dia bertanya mengapa terjadi penghitungan suara ulang, dan berapa banyak PSU yang ada di DKI Jakarta," kata Sumarno menyontohkan pertanyaan Anies saat itu.

Sumarno kemudian menjelaskan kepada Anies. Dia menerangkan PSU terjadi karena adanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu karena adanya pemilih yang menggunakan formulir C6 tidak pada tempatnya. Kemudian, sambungnya, PSU terjadi di dua lokasi, yaitu di TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan dan TPS ‎01 Utan Panjang, Jakarta Pusat.

"Dia kemudian pamit untuk agenda lain, dan setelah itu wartawan yang ada di sana bertanya, apakah ini ada janjian? Saya katatakan, tidak. Saya tidak punya kontaknya, dia tidak punya kontak saya. Pertemuan ini dilakukan secara kebetulan dan dilakukan di tempat terbuka," kata Sumarno.

"Dan, pertemuan itu tidak mempengaruhi netralitas, keberpihakan dan independensi saya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI