Penyidik KPK Jelaskan Soal Bau Durian, Muntah, sampai Mencret

Kamis, 30 Maret 2017 | 13:16 WIB
Penyidik KPK Jelaskan Soal Bau Durian, Muntah, sampai Mencret
Tiga penyidik menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini, KPK sedang berupaya membuktikan kesaksian anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S. Haryani tidak tepat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam persidangan beberapa pekan yang lalu, Miryam mengaku ditekan dan diancam tiga penyidik KPK saat pemeriksaan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Tiga penyidik yang dikeluhkan Miryam yaitu Ambarita Damanik, Novel Baswedan dan M. Irwan Susanto.

Ketiga penyidik, hari ini, dihadirkan jaksa KPK untuk menjawab tuduhan Miryam yang intinya gara-gara takut dengan penyidik terpaksa memberikan keterangan yang belakangan dicabut lagi oleh Miryam.

"Bagaimana proses penyidikan terhadap saksi Bu Miryam ini?" ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar bertanya kepada Novel.

Novel kemudian menceritakan proses pemeriksaan terhadap Miryam.

"Saya dan beberapa penyidik tidak selalu buka laptop mengetik pertanyaan, tapi kadang-kadang kami punya teknik lain, karena saya ingin saksi nyaman untuk bercerita. Oleh karena itu, terkait saksi Miryam pemeriksaan dilakukan bertanya dan beliau menjelaskan dan Ibu Miryam diminta menuliskan apa-apa yang diterangkan. Setelah pemeriksaan kami minta saksi membaca kembali," kata Novel yang merupakan penyidik utama KPK.

Novel menegaskan penyidik tidak mengintimidasi Miryam, apalagi sampai menangis dan muntah-muntah. Miryam mengaku muntah-muntah karena mencium bau durian dari mulut Novel.

"Jadi kalaupun yang bersangkutan itu alergi durian sampai dia muntah saya tidak bermaksud seperti itu yang mulia. Saya hanya memakan roti duren dari Medan. Tapi saya tidak menginginkan dia muntah yang mulia," kata Novel.

Novel kemudian mengungkapkan pengakuan Miryam ketika menjalani pemeriksaan yang kedua. Ketika itu, Miryam mengaku diancam kolega di DPR, di antaranya Bambang Soesatyo, Aziz Syamduddin, Desmond Mahesa, dan Masinton Pasaribu.

"Saya tidak paham. Nggak pernah ada periksa orang sampai mencret. Saya sebetulnya tahu dari media karena yang bersangkutan disebutkan dia diancam sehingga saya bilang nggak perlu takut," kata Novel.

Dalam persidangan Kamis (23/3/2017) lalu, Miryam mengaku sangat tertekan saat diperiksa penyidik. Miryam ketakutan karena Bambang Soesatyo dan Aziz Syamduddin sampai mencret ketika diperiksa Novel.

Menanggapi keterangan Miryam, Novel mengatakan itu sangat tidak masuk akal.

"Saksi ini sejak awal akui kira-kira kepentingan saya apa logikanya begitu. Masa saya yang takut takutin ini nggak logis," kata Novel

Novel justru berupaya melindungi Miryam dari ancaman pihak luar setelah pemeriksaan. Tapi, kata Novel, ketika itu Miryam menolak.

"Saya berikan nomor telepon saya jika sewaktu waktu diancam bisa telpon saya. Dia nggak mau alasannya belum perlu," kata Novel.

Miryam merupakan salah satu saksi penting dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Nama Miryam dan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Sugiharto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI