Dalam persidangan Kamis (23/3/2017) lalu, Miryam mengaku sangat tertekan saat diperiksa penyidik. Miryam ketakutan karena Bambang Soesatyo dan Aziz Syamduddin sampai mencret ketika diperiksa Novel.
Menanggapi keterangan Miryam, Novel mengatakan itu sangat tidak masuk akal.
"Saksi ini sejak awal akui kira-kira kepentingan saya apa logikanya begitu. Masa saya yang takut takutin ini nggak logis," kata Novel
Novel justru berupaya melindungi Miryam dari ancaman pihak luar setelah pemeriksaan. Tapi, kata Novel, ketika itu Miryam menolak.
"Saya berikan nomor telepon saya jika sewaktu waktu diancam bisa telpon saya. Dia nggak mau alasannya belum perlu," kata Novel.
Miryam merupakan salah satu saksi penting dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Nama Miryam dan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Sugiharto.