Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa calon wakil gubenur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Jumat (31/3/2017) besok. Pemeriksaan akan dilakukan siang.
"Iya, (Sandiaga) akan diperiksa pukul 13.30 WIB, besok ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (30/3/2017).
Sandiaga akan dimintai klarifikasi terkait laporan Fransiska Kumalawati Susilo dalam kasus dugaan penggelapan hasil penjualan tanah di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
" Kan belum pernah dimintai keterangannya. Tentu nanti akan ditanyai seputar permasalahan itu," kata dia.
Baca Juga: Dilaporkan Polisi, Sandiaga Uno Ungkap Kronologi Jual Tanah Curug
Selain itu, Argo meminta pihak manapun tidak menghubungkan pemeriksaan Sandiaga dengan kontestasi Pilkada Jakarta putaran kedua. Polisi, kata Argo hanya menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.
"Kami profesional saja," kata dia.
Pemanggilan Sandiaga merupakan yang kedua kalinya terkait kasus dugaan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah. Dalam pemanggilan pertama, Sandiaga tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain.
Kemarin, Alex Yahya Datuk selaku Juru Bicara Sandiaga menyampaikan jika pasangan Anies Baswedan ini siap memenuhi panggilan penyidik.
"Ini pemanggilan sebagai saksi yang pertama. Sebagai warga negara yang baik bang Sandi akan hadir," kata Alex di posko Anies-Sandiaga, Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017) malam.
Baca Juga: Kasus Tanah, Sandiaga Janji Penuhi Panggilan Polisi Jumat 313
Dalam kasus dugaan penggelapan, Fransiska yang mewakili Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat juga melaporkan rekan bisnis Sandiaga, Andreas Tjahyadi. Fransiska merupakan mantan istri kedua Edward. Edward tak lain putra almarhum William Soerjadjaja, seorang pengusaha Indonesia yang sukses membangun PT. Astra Internasional.
Belakangan, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dalam kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus kedua masih berhubungan dengan kasus yang pertama tentang dugaan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah di Jalan Curug, Tangerang.