Ganjar Pranowo Akui Pernah Ditawarkan Uang Hasil Korupsi e-KTP

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2017 | 10:31 WIB
Ganjar Pranowo Akui Pernah Ditawarkan Uang Hasil Korupsi e-KTP
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Stasiun Pasar Senen, (14/7). (Suara.com/Tri Setyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengklaim pernah ditawarkan sejumlah uang hasil patgulipat pelelangan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Ganjar mengungkapkan, uang itu ditawarkan oleh dua perempuan legislator yang menjadi rekannya di Komisi II DPR periode 2009-2014.

"Seingat saya, (yang menawari) adalah Ibu Mustoko Weni. Lalu, Ibu Miryam (S Haryani) juga pernah menawari saya,” tutur Ganjar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Namun, kata Ganjar, ketika itu ia menegaskan menolak tawaran kedua perempuan tersebut.

Baca Juga: Dilaporkan Polisi, Sandiaga Uno Ungkap Kronologi Jual Tanah Curug

“Saya menolaknya, saya menolaknya, Tapi ya, setidaknya memang ada orang yang menawarkan seperti itu,” terangnya.

Ia mengatakan, akan membuktikan pernyataannya di persidangan. Ia juga mengatakan membawa serta sejumlah dokumen untuk memperkuat argumentasinya di hadapan majelis hakim.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri—Irman dan Sugiharto—sebagai terdakwa.

Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, saat terjadinya kasus tersebut. Dalam proses lelang proyek e-KTP, Sugiharto juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

KPK, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, menyebut kedua mantan pejabat itu memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Djarot: Tinggal Kasih 'Plus Plus', Jadi yang Meniru Siapa?

Kedua terdakwa diduga tidak sendirian melakukan aksi rasuah. KPK menyebut terdakwa turut dibantu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi penyedia barang dan jasa di Kemendagri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI