Sidang ke-16 Ahok sedianya menghadirkan tujuh ahli dan satu ahli yang Berita Acara Pemeriksaanya dibacakan oleh tim hukum Ahok.
Namun, satu dari ketujuh saksi, yakni praktisi hukum yang juga pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta, tidak jadi dihadirkan.
Mereka yang bersaksi yakni ahli bahasa yang juga guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo. Selain itu, Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli, juga dihadirkan sebagai saksi ahli.
Sedangkan lima ahli lainnya antara lain ialah Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Hamka Haq; Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia, Masdar Farid Mas'udi; Dosen UIN Yogyakarta Sahiron Syamsuddin; dan, Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan.
Baca Juga: Sindir Anies soal Rumah Rp350 Juta, Djarot: Saya Pengin Juga tuh
Selanjutnya ahli hukum pidana Noor Aziz Said tak bisa hadir. Namun, keterangan Noor Aziz saat diperiksa penyidik yang termaktub dalam BAP dibacakan tim pengacara Ahok di muka pengadilan.