7 Saksi Menguak 'Takdir' Ahok

Kamis, 30 Maret 2017 | 08:40 WIB
7 Saksi Menguak 'Takdir' Ahok
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama sejumlah saksi ahli seusai persidangan, Rabu (29/3/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tujuh saksi ahli yang dihadirkan kubu terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang ke-16, Rabu (29/3/2017), diklaim sukses mementahkan dawaan jaksa penuntut umum (JPU).

Ahok didakwa dengan pasal penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51, yakni pasal alternatif 156 atau pasal 156a KUHP.

Kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Teguh Samudra, mengklaim keterangan tujuh orang ahli yang disampaikan dalam sidang ke-16 kasus dugaan penodaan agama sudah dapat mematahkan dakwaan JPU.

"Ahli baik agama, hukum pidana, maupun psikologi sosial yang kami hadirkan, mampu membuktikan dan mematahkan bahwa surat dakwaan jaksa tidak terbukti," ujar Kuasa Hukum Ahok, Teguh Samudra, seusai persidangan, Rabu malam.

Baca Juga: Sindir Anies soal Rumah Rp350 Juta, Djarot: Saya Pengin Juga tuh

Kepercayaan diri Samudra bukan tanpa alasan kuat. Dr Sahiron Syamsuddin, misalnya, Dosen Ilmu Tafsir Al Quran Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dihadirkan sebagai saksi ahli memberi penilaian Ahok tak melakukan penodaan agama.

Menurut Sahiron, Ahok menyisipkan surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di acara budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, justru sebagai kritik politik.

Sebab, sambungnya, Ahok ketika itu teringat kepada oknum politikus yang menggunakan ayat suci Al Quran untuk kepentingan politik tertentu.

"Saya katakan tidak (menodai agama). Posisi Pak Ahok adalah mengkritik para politikus yang menggunakan ayat surat Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik tertentu. Dia tidak menyebut siapa orangnya, jadi tidak menodai karena tidak menyebut ulama atau menyebut siapa saja," bebernya.

Sahiron menuturkan, penyisipan surah Al Maidah ayat 51 itu juga dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi Ahok yang tidak setuju terhadap oknum politikus menggunakan ayat suci Al Quran guna kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Baca Juga: Ahli Tafsir Al Quran: Ahok Pakai Al Maidah untuk Kritik Politikus

"Jadi Pak Ahok sama sekali tidak menghina Al Quran, tidak. Itu menurut pemahaman saya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI