Suara.com - Dosen Ilmu Tafsir Al Quran Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Dr Sahiron Syamsuddin menilai, terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak melakukan penghinaan terhadap kitab suci serta pemuka agama Islam.
Penilaian itu diutarakan Sahiron seusai memberi keterangan di bawah sumpah dalam sidang ke-16 kasus dugaan penodaan agama, di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
"Dalam persidangan, saya ditanya apakah Pak Ahok menodai agama atau tidak ketika mengutip surah Al Maidah ayat 51, saya katakan tidak," ujar Sahiron.
Menurut Sahiron, Ahok menyisipkan surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di acara budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, justru sebagai kritik politik.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Jadi Saksi Sidang Korupsi e-KTP Hari Ini
Sebab, sambungnya, Ahok ketika itu teringat kepada oknum politikus yang menggunakan ayat suci Al Quran untuk kepentingan politik tertentu.
"Saya katakan tidak (menodai agama). Posisi Pak Ahok adalah mengkritik para politikus yang menggunakan ayat surat Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik tertentu. Dia tidak menyebut siapa orangnya, jadi tidak menodai karena tidak menyebut ulama atau menyebut siapa saja," bebernya.
Sahiron menuturkan, penyisipan surah Al Maidah ayat 51 itu juga dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi Ahok yang tidak setuju terhadap oknum politikus menggunakan ayat suci Al Quran guna kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Jadi Pak Ahok sama sekali tidak menghina Al Quran, tidak. Itu menurut pemahaman saya,” tandasnya.
Baca Juga: Punya Banyak Barang Bukti, JPU Siap Kuatkan Dakwaan atas Ahok