KPK, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, menyebut kedua mantan pejabat itu memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Kedua terdakwa diduga tidak sendirian melakukan aksi rasuah. KPK menyebut terdakwa turut dibantu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi penyedia barang dan jasa di Kemendagri.
Mereka juga dibantu Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium Percetakan Negara RI), Sekjend Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 Setya Novanto, dan Drajad Wisnu Setyawan sebagai ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Diduga, sebanyak Rp2,3 triliun dari total Rp5,9 triliun dana proyek itu mengalir ke sejumlah pejabat.
Baca Juga: Punya Banyak Barang Bukti, JPU Siap Kuatkan Dakwaan atas Ahok
Termutakhir, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi disebut sebagai pihak swasta yang menjadi “juru suap” para pejabat dan politikus sebagai “pelicin” dana anggaran proyek e-KTP.