Punya Banyak Barang Bukti, JPU Siap Kuatkan Dakwaan atas Ahok

Kamis, 30 Maret 2017 | 07:42 WIB
Punya Banyak Barang Bukti, JPU Siap Kuatkan Dakwaan atas Ahok
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum mengklaim siap menguatkan dakwaan perkara tindak pidana dugaan penodaan agama terhadap terdakwa gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pihak JPU mengungkapkan, penguatan dakwaan berdasarkan banyaknya alat bukti yang dimiliki dan siap memperlihatkan serta dijabarkan pada sidang ke-17, Selasa (4/4/2017) mendatang. Hal itu diungkapkan Ketua JPU, Ali Mukartono.

Ali mengklaim, banyak mempunyai alat bukti lantaran setiap pelapor turut menyertai bukti berupa rekaman video saat Ahok mengutip Surat Al Maidah ayat 51 kala kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, akhir September 2016, yang jadi pangkal permasalahan pada sidang penodaan agama ini.

"Ada banyak (bukti) karena tiap pelapor menyampaikan barbuk (barang bukti--red) kepada penyidik. Kesepakatan diputar semua atau tidak nanti tergantung persidangan berikutnya," ujar Ali usai sidang ke-16 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017) malam.

Baca Juga: MU Berniat Rekrut Neymar, Mourinho: Mimpi di Siang Bolong

Ali menambahkan, dalam persidangan ke-16 terjadi perbedaan pendapat antara saksi ahli yang pernah dihadirkan JPU dan yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok.

Meski begitu, Ali mengklaim keterangan ahli pihak Ahok justru akan menguntungkan JPU untuk menguatkan dakwaan jaksa.

"Tapi dari isi poin tertentu kita bisa ambil manfaat bahwa itu semua mendukung pembuktian," ujar Ali.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto menerangkan agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan terdakwa dan alat bukti. Dia meminta pada JPU dan kuasa hukum untuk menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki.

"Baik JPU atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini (Selasa depan). Tentunya disiapkan juga peralatan untuk memutar video itu yang ada pada penuntut umum," kata Dwiarso.

Baca Juga: Fakta Menarik Selama Gelaran Seri Pembuka MotoGP 2017

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI