Apalagi jam kerja yang dinilai tidak wajar, yakni dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dini hari. Pekerjaannya hanya untuk melayani jasa pijat dan lulur para pelanggan di Salon & Spa tersebut.
EK berhasil pulang ke rumahnya, karena terpaksa berbohong kepada pihak Salon & Spa di Kota Bandung. Alasannya EK harus pulang karena orang tuanya sakit.
Pihak keluarga mengaku tidak akan mengizinkan anaknya kembali ke Bandung untuk bekerja sebagai terapis Salon & Spa di Kota Bandung, meski sudah terikat kontrak. Sebab pekerjaan itu dinilai bertentangan dengan agama. (Antara)
Baca Juga: KPK Ultimatum Politisi Hanura Untuk Hadiri Sidang Kasus e-KTP