Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) batal menghadirkan saksi ahli hukum pidana Muhammad Hatta dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama, malam ini. Hatta merupakan mantan wakil ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami memutuskan nggak mengajukan ahli lagi," demikian dikatakan ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, usai mendengarkan keterangan saksi ahli agama Islam Sahiron Syamsuddin di persidangan yang berlangsung di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Setelah itu, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengumumkan sidang ke 17 akan dilaksanakan Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.
"Baik JPU atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini," kata Dwiarso.
Dwiarso mengatakan alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang yaitu video berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Barang bukti yang akan diperiksa milik jaksa.
"Tentunya disiapkan juga peralatan untuk memutar video itu yang ada pada penuntut umum. Sebelum ditutup ada yang disampaikan?" kata Dwiarso.
Pengacara Ahok, Teguh Samudra, berharap video tersebut nanti diputar sehingga dapat disaksikan bersama-sama.
Ahok dan jaksa pun menerima dan sidang hari ini ditutup.
Setelah pemeriksaan barang bukti yang dimiliki jaksa, selanjutnya pemeriksaan barang bukti yang dihadirkan kuasa hukum Ahok.
"Kami memutuskan nggak mengajukan ahli lagi," demikian dikatakan ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, usai mendengarkan keterangan saksi ahli agama Islam Sahiron Syamsuddin di persidangan yang berlangsung di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Setelah itu, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengumumkan sidang ke 17 akan dilaksanakan Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.
"Baik JPU atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini," kata Dwiarso.
Dwiarso mengatakan alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang yaitu video berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Barang bukti yang akan diperiksa milik jaksa.
"Tentunya disiapkan juga peralatan untuk memutar video itu yang ada pada penuntut umum. Sebelum ditutup ada yang disampaikan?" kata Dwiarso.
Pengacara Ahok, Teguh Samudra, berharap video tersebut nanti diputar sehingga dapat disaksikan bersama-sama.
Ahok dan jaksa pun menerima dan sidang hari ini ditutup.
Setelah pemeriksaan barang bukti yang dimiliki jaksa, selanjutnya pemeriksaan barang bukti yang dihadirkan kuasa hukum Ahok.