Komisi III DPR RI akan mempelajari nota kesepahaman tiga penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon Junaedi Mahesa mengatakan, munculnya nota kesepahaman ini menandakan adanya kekosongan hukum. Sehingga, Komisi III DPR harus bersikap.
"Ya bagi kami DPR Komisi III sebagai pembuat UU tandanya ada kekosongan hukum, yang tidak mengatur koordinasi dengan baik, kami akan pelajari," kata Desmon di DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Baca Juga: Pendemo Anti Ahok di Aksi 212 Temui Komisi III DPR
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan nota kesepahaman tidaklah memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, nota kesepahaman seperti ini rawan digugat orang.
"Kalau nota kesepahaman kan orang bisa mengugat, melemahkan, apapun. Kalau undang-undang kan jelas," tutur dia.
Tiga lembaga penegak hukum melakukan penandatangan nota kesepahaman di Mabes Polri, Rabu (29/3/2017). Ada 15 pasal yang dicantumkan dalam nota kesepahaman itu.
Di antaranya, mengatur soal ketentuan kewajiban setiap lembaga penegak hukum yang ingin memanggil, menggeledah atau memeriksa salah satu anggota penegak hukum lainnya memberi tahu ke pimpinan lembaga terkait.