Suara.com - Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno berjanji memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor kasus dugaan penggelapan hasil jual tanah pada hari Jumat (31/3/2017).
"Ini pemanggilan sebagai saksi yang pertama. Sebagai warga negara yang baik bang Sandi akan hadir," kata juru bicara Sandiaga, Alex Yahya Datuk, di posko Anies-Sandiaga, Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017) malam.
Pada Selasa (21/3/2017) lalu, penyidik Polda Metro Jaya memanggil Sandiaga untuk memberinya kesempatan klarifikasi, tetapi dia tidak mau datang dengan alasan ada kegiatan lain.
Menurut Alex pemanggilan pertama terhadap Sandiaga bukan merupakan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
"Hari itu Pak Sandi ke KPK laporkan LHKPN-nya. Makanya dia tidak hadir untuk memberikan klarifikasi," ujar Alex.
Kasus yang menjerat Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang mewakili Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Fransiska merupakan mantan istri kedua Edward. Edward tak lain putra almarhum William Soerjadjaja, seorang pengusaha Indonesia yang sukses membangun PT. Astra Internasional.
Belakangan, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dalam kasus dugaan pemalsuan kwitansi. Kasus kedua masih berhubungan dengan kasus yang pertama tentang penjualan tanah di Jalan Curug, Tangerang pada tahun 2012.
Dua orang super kaya
Sandiaga mengatakan di balik kasus dugaan penggelapan hasil penjualan lahan yang dituduhkan kepadanya, ada perseteruan orang super kaya.