Jika Panggilan Kedua Tak Datang, Sandiaga Dijemput Paksa

Rabu, 29 Maret 2017 | 19:59 WIB
Jika Panggilan Kedua Tak Datang, Sandiaga Dijemput Paksa
Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik akan kembali memanggil calon wakil gubernur Jakarta Sandiaga Uno untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelapan hasil penjualan tanah yang  dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo yang mewakili Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan.

"Rencana, satu-dua hari ini kami layangkan panggilan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di gedung Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Pada panggilan yang pertama, Sandiaga tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain.

Jika panggilan kedua dia juga tidak hadir, penyidik akan memanggil paksa.

"Tentu ada aturannya, kami bawa kami periksa. Kalau sudah dua kali tidak datang. Kemarin sudah tidak datang, ada kampanye. Tapi habis itu tidak ada alasan," kata dia.

Beberapa waktu yang lalu, pengacara Sandiaga mengirimkan surat permohonan penangguhan pemeriksaan hingga usai pilkada.

Kapolda sudah menerima surat tersebut. Iriawan mengatakan penyidik menolak permohonan tersebut.

"Penasihat hukumnya memberikan surat kepada kami, minta waktu sampai tanggal 19 April, tapi tidak bisa, karena semua sama," kata dia.

Alasan penyidik tidak mengambulkan permohonan karena mengedepankan azas kesamaan di mata hukum.

"Equality before the law. Persamaan di mata hukum," kata dia.

Belum selesai satu kasus, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, kembali dilaporkan Fransiska atas kasus dugaan pemalsuan kwitansi penjualan tanah. Kasus kedua masih berhubungan dengan kasus yang pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI