KPK Diminta Awasi Sengketa Pilkada di MK

Rabu, 29 Maret 2017 | 19:29 WIB
KPK Diminta Awasi Sengketa Pilkada di MK
AMPP minta KPK awasi penyelesaian sengketa Pilkada di MK, Rabu (29/3/2017). (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada (AMPP) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). Mereka ingin KPK secara intensif memantau dan mengawasi penyelesain sejumlah kasus Pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi, khususnya Kabupaten Bireuen di Aceh.

"Kami melihat ada indikasi main mata dalam kasus-kasus ini. Khususnya yang di Bireuen itu. Jika tidak diawasi oleh lembaga seperti KPK, bisa jadi akan ada lagi hakim yang lupa terhadap amanah konstitusi yang mereka emban," kata Ketua AMPP, Benny Setiawan.

Selain itu, mereka juga meminta agar para Hakim MK yang bertugas tidak main-main dengan profesinya. Sebab, di pundak mereka kedaulatan hukum yang dipertaruhkan.

Pernyataan tersebut didasarkan pada beberapa kasus yang pernah terjadi sebelumnya, di mana hakim MK main mata dengan salah satu pihak yang sedang bersengketa, dan akhirnya masuk penjara.

Baca Juga: Fahri Hamzah Juga Kepengin KPK Beri Perhatian DPR

"Hakim harus netral. Tidak boleh ada yang diberikan keistimewaan. Hukum yang harus dijadikan panglima. Kita sudah cukup malu melihat hakim-hakim MK yang terlalu mudah disuap. Ini bukan saja soal tegaknya hukum di Indonesia, tapi juga citra Indonesia di mata dunia," kata Benny.

"Intinya, kami minta MK netral. Tidak berpihak. Kami minta KPK secara terus menerus mengawasi kasus-kasus yang ditangani MK. Khususnya kasus Pilkada Bireuen di Aceh sana. Karena ini kami melihat ada indikasi keberpihakan hakim," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Akil Mochtar tersandung dalam kasus suap terkait penyelesaian sengketa Pilkada. Akibat perbuatannya, Akil divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI