Suara.com - Tiga lembaga hukum yakni, Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon memperingatkan jangan sampai nota kesepahaman itu membuat penegak hukum saling melindungi satu sama lain.
"Yang jelas jangan sampai nanti kalau satu sama lain, misalnya ada yang tersangkut, jangan itu menjadi upaya untuk melindungi. Aparat penegak hukum kan kedudukannya sama di mata hukum," kata Fadli di DPR, Jakarta, Selasa (29/3/2017).
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya ini mengaku belum tahu secara mendetail isi nota kesepahaman ini. Namun, dia berharap, meski ada nota kesepahaman ini penegakan hukum harus tetap adil dan tidak boleh ada yang diistimewakan.
Baca Juga: Kapolri: Berapa Pun Penyidik yang Diminta KPK, Kami Sediakan
"Kita berharap penegakkan hukum harus seadil-adilnya, tidak boleh tebang pilih, tidak boleh juga kemudian ada yang diistimewakan, ada yang dilindungi, tetapi ada yang justru dicari-cari, diburu dan sebagainya karena mungkin berbeda sikap atau paham politiknya," tuturnya.
Tiga lembaga penegak hukum melakukan penandatangan nota kesepahaman di Mabes Polri, Rabu (29/3/2017). Nota kesepahaman itu mengatur soal ketentuan kewajiban setiap lembaga penegak hukum yang ingin memanggil, menggeledah atau memeriksa salah satu anggota penegak hukum lainnya memberi tahu ke pimpinan lembaga terkait.