Cerita Polisi Gagalkan Penyelundupan 74 Warga Bangladesh

Rabu, 29 Maret 2017 | 17:20 WIB
Cerita Polisi Gagalkan Penyelundupan 74 Warga Bangladesh
Tersangka penyelundupan orang [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Heri menambahkan kelima tersangka masing-masing mendapatkan bayaran sekitar Rp2 juta untuk sekali memberangkatkan imigran gelap ke Malaysia atau Australia.

"Itu mereka bisa mendapatkan Rp2 juta. Itu sekali mengantar. Coba dikali 600 orang tiap bulan. Belum kalau dihitung dari tahun 2011. Ini besar sekali," ujar Heri.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersangka dikenakan Pasal 124 Ayat (1) dan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI