Indonesia Jadi Akhir Kisah 9 Warga Nepal Gagal Masuk Australia

Rabu, 29 Maret 2017 | 15:40 WIB
Indonesia Jadi Akhir Kisah 9 Warga Nepal Gagal Masuk Australia
Tersangka penyelundupan orang [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya paspor, satu kartu tanda penduduk milik tersangka MA, satu salinan akte kelahiran atas nama Muhammad Alif, dan dua ponsel.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 120 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI