Patahkan Tuduhan, Pengacara Ahok Usul Satu Saksi 1,5 Jam Saja

Rabu, 29 Maret 2017 | 14:17 WIB
Patahkan Tuduhan, Pengacara Ahok Usul Satu Saksi 1,5 Jam Saja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menghadirkan tujuh saksi ahli untuk menjelaskan bahwa Ahok tidak menistakan agama. Untuk menghemat waktu, tim pengacara memberikan masukan kepada majelis hakim agar setiap saksi hanya dimintai keterangan sampai sekitar 1,5 jam.

Jika satu saksi diperiksa sampai empat jam, seperti yang terjadi pada ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo tadi tentu persidangan ke 16 akan rampung jam 24.00 WIB nanti.

"Sisa ahli kami tinggal enam orang dengan ini. Satu ahli ini 1,5 jam. Kami mohon bantuan majelis dan memungkinkan satu ahli kita selesaikan 1,5 jam untuk semua pihak, majelis hakim, penasihat hukum dan JPU," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Menanggapi usulan pengacara, ketua jaksa Ali Mukartono mengingatkan persidangan bertujuan untuk mencari kebenaran materiil. Itu sebabnya, kurang baik kalau waktunya ditarget seperti itu.

"Persidangan ini mencari kebenaran materil. Kalau ahli 1,5 jam sudah tercapai (memberikan keterangan) selesai. Kalau itu jangan kaku," kata Ali.

Tapi, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto lebih mendengarkan usulan pengacara Ahok.

"Kami prinsipnya menyetujui, tapi kalau lewat sedikit mengejar menjelaskan kita ini (lanjutkan). Untuk kejernihan," kata Dwiarso.

Usulan pengacara Ahok disampaikan sebelum majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli yang kedua yaitu psikolog sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli.

Setelah menanyakan identitas Risa, majelis hakim memulai persidangan lagi.

"Kami lempar ke penasihat hukum," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI