Namanya Muncul di Sidang, Fadli: Lihat Dong Konglomerat

Siswanto Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2017 | 13:12 WIB
Namanya Muncul di Sidang, Fadli: Lihat Dong Konglomerat
Wakil ketua DPR dari Frakasi Partai Gerindra Fadli Zon. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam proses hukum perkara dugaan suap pajak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, muncul nama pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Fahri bereaksi keras atas penyebutan namanya.

"‎Sekarang yang menurut saya harus dilihat secara serius justru kalau menyangkut pajak, lihat dong konglomerat. Siapa yang sudah bayar apa belum? Pajak-pajak dari korporasi besar, sudah bayar apa tidak?" kata Fadli yang menjabat wakil ketua umum Partai Gerindra di DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Menurut dia membongkar pajak konglomerat yang macet lebih lebih baik ketimbang mengurusi pajaknya.

Fahri curiga KPK menjadikan kasus pajak sebagai alat politik untuk mengancamnya.

‎"Jangan jadikan pajak sebagai alat politik terhadap itu mau dicari-cari, itu kurang bayar dan macam-macam. Kan ada mekanisme perpajakannya," ujarnya.

Fadli merasa selama ini tidak pernah bermasalah dengan urusan pajak. Dia mengaku warga yang taat membayar pajak.

"Kalau saya nggak ada urusan soal pajak, saya bayar pajak, waktu itu kawan-kawan saya undang waktu saya bayar pajak. Saya isi e-filling. Saya bayar pajak normal, kemudian saya ikut tax amnesty karena waktu itu ada yang belum sempat terlaporkan," ‎tuturnya.

Nama Fahri dan Fadli muncul dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (20/3/2017). Ketika itu, jaksa KPK menunjukkan alat bukti dokumen serta pembicaraan melalui WhatsApp antara petinggi Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan ajudan Dirjen Pajak Andreas Setiawan.

Dalam dokumen yang ditunjukkan jaksa, tercantum nama wajib pajak, seperti Fadli, Fahri, pengacara bernama Eggi Sujana, juga artis Syahrini.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan ‎mengatakan penyidik tentu akan menelusuri informasi sekecil apapun.


"Informasi yang kita terima, sekecil apapun, menjadi bahan penyidik untuk penentuan, penetapan tersangka," kata Basaria, di KPK, Jakarta, Senin (27/3/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI