Suara.com - Seorang perempuan berinisial RR ditangkap polisi saat mau memasuki tempat sidang ke-16 kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Perempuan separuh baya itu belum sampat masuk ke ruang sidang. Dia diamankan karena kedapatan membawa pisau sangkur dalam tasnya.
"Ketika penggeledahan rutin bagi pengunjung sidang, kami menemukan sebilah sangkur di dalam tasnya," kata Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander.
Berdasarkan atribut yang dikenakan, Dony mengatakan perempuan itu tampak sebagai pendukung Ahok yang juga menjadi Calon Gubernur DKI nomor urut dua dalam Pilkada 2017.
Baca Juga: Ke Indonesia, Jokowi Jamu Presiden Prancis di 'Veranda Talk'
Setelah ketahuan membawa sangkur, perempuan itu dilarang masuk dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Informasi awal memang begitu (relawan Ahok). Tapi setelah ditelusuri, niatnya yang bersangkutan ingin masuk jadi relawan (Ahok). Masih pakai atribut relawan," ujar Dony.
Dony belum mengetahui apakah yang bersangkutan sengaja membawa benda tajam atau tidak, berikut motifnya.