I Wayan Sudarta mengatakan, kalau melihat 'jiwa' (penafsiran) Pasal 162 KUHAP, saksi maupun ahli yang tidak hadir diperlakukan sama, asalah sudah diperiksa dan ada BAP.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan tim kuasa hukum Ahok untuk membacakan jawaban BAP dari ahli Noor.
"Karena keterangan ahli ada dalam berkas dan sudah disumpah, bisa dibacakan. Itu keputusan yang diambil majelis. Kalau saudara (JPU) keberatan silakan, akan kami catat," ucap Dwiarso.
BAP Noor lantas dibacakan anggota kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra.
Baca Juga: Sidang Penodaan Agama Ahok Hari Ini 'Digeber' Sampai Tengah Malam