Ini Logika Ahok Tak Mungkin Nodai Agama Islam Menurut Saksi Ahli

Rabu, 29 Maret 2017 | 10:33 WIB
Ini Logika Ahok Tak Mungkin Nodai Agama Islam Menurut Saksi Ahli
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam salah satu sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli hukum pidana Noor Aziz Said menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kecil kemungkinan menodai agama Islam. Sebab, Ahok memerlukan suara umat Muslim di ibu kota untuk keluar sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI tahun 2017.

Penilaian seperti itu tertuang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Noor, yang dibacakan tim kuasa hukum Ahok pada sidang ke-6 kasus penodaan agama di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). Noor sendiri tak mengadiri persidangan tanpa alasan jelas.

Dalam BAP, Noor mengatakan tidak mungkin Ahok menodai ulama dan Al Quran. Sebab, Ahok juga memerlukan dukungan warga Jakarta yang beragama Islam di pilkada Jakarta 2017.

"Dalam kasus ini Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengharapkan sekali agar seluruh umat Islam di DKI Jakarta memberikan suara padanya dalam pilkada. Demikan tidak logis apabila Ahok memusuhi atau menodai agama Islam yang dianut umat Islam," kata Noor dalam BAP.

Baca Juga: Sidang Penodaan Agama Ahok Hari Ini 'Digeber' Sampai Tengah Malam

Sebelum BAP Noor dibacakan, majelis hakim sempat mempertanyakan kenapa Noor tak bisa dihadiran pada sidang terakhir pemeriksaan saksi-saksi ahli kubu Ahok ini.

"Sebelum ahli lain dihadirkan, kita baca dulu BAP ahli yang tidak hadir. Apa alasan ketidakhadirannya?" ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso.

Kemudian, tim kuasa hukum Ahok mengatakan Noor berhalangan hadir tanpa menyertai alasannya.

Sebelum kuasa hukum Ahok membacakan BAP Noor, Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyampaikan keberatan. Menurutnya, hanya BAP saksi yang pembacaannya boleh diwakilkan kalau tak hadir. Sementara pembacaan BAP saksi ahli tidak boleh diwakilkan.

"Itu sesuai ketentuan pasal 162 KUHAP (Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Ali.

Baca Juga: Ahok Hadirkan Eks Hakim Perkara Penodaan Agama di Sidang Hari Ini

Menanggapi hal tersebut, pengacara Ahok keberatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI