Sidang Penodaan Agama Ahok Hari Ini 'Digeber' Sampai Tengah Malam

Rabu, 29 Maret 2017 | 09:43 WIB
Sidang Penodaan Agama Ahok Hari Ini 'Digeber' Sampai Tengah Malam
Suasana persidangan kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang ke-16 perkara kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (29/3/2017), besar kemungkinan bakal digeber sampai pukul 24.00 WIB malam nanti.

Pasalnya, tim pengacara Ahok mengajukan tujuh saksi ahli dalam persidangan yang dihelat di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, ini. Sementara, sidang ini adalah kesempatan kali terakhir kubu terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli.

"Sidang hari ini adalah yang terakhir memeriksa saksi ahli. Sebab, sidang selanjutnya, kami akan memeriksa terdakwa (Ahok),” tegas Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso, saat memulai  sidang.

Ketujuh saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ahok adalah  ahli agama Islam, pakar bahasa Indonesia, dan psikolog sosial.

Baca Juga: Daftar 10 Kota Termacet Sedunia, Jakarta Masuk Tiga Besar

Dwiarso menegaskan, kalau terdapat saksi yang belum selesai memberikan keterangan hingga pukul 24.00 WIB, maka majelis hakim berhak menutup persidangan secara sepihak.

Agar waktu sangkil, Dwiarso meminta tim kuasa hukum Ahok untuk menayakan poin-poin yang dianggap penting kepada saksi ahli.

"Kalau kira-kira sudah pernah ditanyakan, jangan lagi ditanyakan. Itu agar (ahli) bisa diperiksa semua," kata Dwiarso.

Tujuh saksi ahli Ahok itu antara lain ialah ahli bahasa yang juga guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo.

Selain itu, ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli. Bambang dan Risa sudah diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga: Ahok Hadirkan Eks Hakim Perkara Penodaan Agama di Sidang Hari Ini

Sedangkan lima ahli yang belum diperiksa adalah ahli agama Islam yang juga wakil jetua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Hamka Haq; ahli agama Islam yamg juga Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia, KH Masdar Farid Mas'udi; dan, ahli agama Islam yang juga Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI