Ahok Hadirkan Eks Hakim Perkara Penodaan Agama di Sidang Hari Ini

Rabu, 29 Maret 2017 | 09:09 WIB
Ahok Hadirkan Eks Hakim Perkara Penodaan Agama di Sidang Hari Ini
Persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menghadirkan praktisi hukum yang juga pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta. Hatta satu dari tujuh saksi yang akan memberikan keterangannya untuk Ahok dalam sidang, Rabu (29/3/2017).

"Kami akan menghadirkan ahli yang mantan hakim dan juga pernah mengadili kasus tentang penodaan agama. Jadi, nanti bisa dicermati apakah Pak Basuki benar menistakan agama," ujar anggota kuasa hukum Ahok I Wayan Sudarta, di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Wayan optimistis kesaksian Hatta akan memperjelas gubenur Jakarta nonaktif tak melakukan penghinaan terhadap ulama dan Al Quran, walaupun mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Baca Juga: Presiden Donald Trump Diyakini Setujui 'Tembok Pembatas Langit'

Selain Hatta, enam ahli lain yang akan memberikan keterangan pada sidang ke-16 antara lain ialah ahli bahasa yang juga guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo.

Selain itu, kubu Ahok juga bakal menghadirkan ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli. Untuk diketahui, Bambang dan Risa sudah diperiksa sebelum persidangan.

Sedangkan lima ahli yang belum diperiksa adalah ahli agama Islam yang juga wakil jetua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq; ahli agama Islam yamg juga Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia, KH Masdar Farid Mas'udi; dan, ahli agama Islam yang juga Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.

Selanjutnya, Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan juga akan memberikan keterangan untuk Ahok.

Baca Juga: Dulu Kaya Raya, Kini ISIS Sulit Bayar Gaji Tentara Bayarannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI