Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Utara Desinta akan melaporkan seorang pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu karena diduga mengintimidasi.
"Semua di bawah itu minta diproses karena sudah menjelekkan lembaga kami kan. Yang jelas mungkin besok kami akan lapor ke gakkumdu," kata Desinta, Selasa (28/3/2017)
Kasus tersebut terjadi ketika anggota panitia pengawas pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye dua pasangan calon di pemukiman warga Warakas, Tanjung Priok, Minggu (26/3/2017).
"Hari Minggu itu, jadi kami dapat informasi masih banyak spanduk bertebaran di daerah Tanjung Priok, khususnya di Warakas. Akhirnya saya instruksikan panwascam bersama Satpol PP kecamatan untuk menurunkan," kata dia.
Ketika hendak mencopot spanduk dua pasangan kandidat, tiba-tiba ada sekelompok pendukung Ahok-Djarot beraksi.
"Sudah dijalankan, baru dapat tujuh spanduk paslon nomor tiga dan tiga spanduk nomor dua, baru sampai situ. Tiba-tiba partisipan nomor dua itu mengintimidasi panwascam, panitia pengawas lapangan semuanya," kata dia.
Kata-kata yang dilontarkan pendukung Ahok-Djarot dinilai melecehkan petugas pengawas.
"Bahasanya, kan nggak senonoh itu. Sebab yang dia lontarkan panwas, kecuali nama panwascam atau PPL kan yang pribadi, ini kan nggak. Tetap saya nggak terima karena lembaga yang dibawa," kata Desinta
Permintaan maaf kelompok tersebut belum cukup. Desinta tetap akan mengadukan ke aparat.
"Sudah diinformasikan sama panwascam kalau minta maaf sudah dimaafin, tapi proses tetap dilanjutin karena sudah menjelekkan lembaga," katanya.
Desinta mengatakan yang akan dilaporkan hanya satu orang karena melontarkan perkataan tak senonoh kepada petugas panwaslu.
"Intinya, kami nggak terima karena kan kami kerja sesuai aturan dan undang-undang, bukan semaunya kita," kata Desinta.
Desinta mengatakan penertiban atribut kampanye sudah sesuai prosedur perundang-undangan.
"Semua di bawah itu minta diproses karena sudah menjelekkan lembaga kami kan. Yang jelas mungkin besok kami akan lapor ke gakkumdu," kata Desinta, Selasa (28/3/2017)
Kasus tersebut terjadi ketika anggota panitia pengawas pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye dua pasangan calon di pemukiman warga Warakas, Tanjung Priok, Minggu (26/3/2017).
"Hari Minggu itu, jadi kami dapat informasi masih banyak spanduk bertebaran di daerah Tanjung Priok, khususnya di Warakas. Akhirnya saya instruksikan panwascam bersama Satpol PP kecamatan untuk menurunkan," kata dia.
Ketika hendak mencopot spanduk dua pasangan kandidat, tiba-tiba ada sekelompok pendukung Ahok-Djarot beraksi.
"Sudah dijalankan, baru dapat tujuh spanduk paslon nomor tiga dan tiga spanduk nomor dua, baru sampai situ. Tiba-tiba partisipan nomor dua itu mengintimidasi panwascam, panitia pengawas lapangan semuanya," kata dia.
Kata-kata yang dilontarkan pendukung Ahok-Djarot dinilai melecehkan petugas pengawas.
"Bahasanya, kan nggak senonoh itu. Sebab yang dia lontarkan panwas, kecuali nama panwascam atau PPL kan yang pribadi, ini kan nggak. Tetap saya nggak terima karena lembaga yang dibawa," kata Desinta
Permintaan maaf kelompok tersebut belum cukup. Desinta tetap akan mengadukan ke aparat.
"Sudah diinformasikan sama panwascam kalau minta maaf sudah dimaafin, tapi proses tetap dilanjutin karena sudah menjelekkan lembaga," katanya.
Desinta mengatakan yang akan dilaporkan hanya satu orang karena melontarkan perkataan tak senonoh kepada petugas panwaslu.
"Intinya, kami nggak terima karena kan kami kerja sesuai aturan dan undang-undang, bukan semaunya kita," kata Desinta.
Desinta mengatakan penertiban atribut kampanye sudah sesuai prosedur perundang-undangan.