Anies akan Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Memfitnah Ahok

Selasa, 28 Maret 2017 | 19:20 WIB
Anies akan Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Memfitnah Ahok
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menyambangi KPK, di Jakarta, Selasa (21/3/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua tim advokasi pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat, Pantas Nainggolan, akan melaporkan calon gubernur nomor urut tiga Anies Baswedan ke polisi. Anies diduga memfitnah Ahok tentang manipulasi data lokasi penggusuran.

"Saudara Anies yang kami duga melakukan fitnah tentang manipulasi data penggusuran. Kami sedang kaji untuk melaporkannya ke ranah pidana umum," kata ‎Pantas di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2017).

Pernyataan Anies diketahui dari rekaman video kampanye Anies yang ‎diunggah ke Youtube. Dalam rekaman tersebut, katanya, Anies mengatakan banyak kampung yang digusur Ahok selama 2016.

Pantas kemudian mengklarifikasi. Menurut datanya, tidak ada kampung yang digusur Ahok selama tahun itu. Menurut data Pantas memang ada 325 titik yang ditertibkan pemerintah. Tapi, lokasinya bukan perkampungan.

"Jadi kami temukan data daftar wilayah berpotensi tergusur di DKI Jakarta tahun 2016 yang sesungguhnya tidak ada satu terminologi penggusuran pun ada di situ, dan tidak ada penyebutan kampung," kata Pantas.

"Yang ada hanyalah titik, yaitu titik bangunan yang ada di atas kali, titik-titk spanduk liar, titik-titik PMKS, titik-titik kaki lima," Pantas menambahkan.

Menurut Pantas data tersebut telah diplesetkan Anies dengan menyebutnya kampung yang digusur Ahok.

Pantas sangat menyayangkan pernyataan Anies, mengingat Anies merupakan pendidik yang seharusnya memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

"Jadi yang ada penertiban di aliran sungai dan got-got yang menghambat air sehingga tidak mengalir secara normal," katanya.

Pantas menegaskan kalau pemerintah menertibkan perkampungan, tentu sebelumnya sosialisasi dan menyiapkan kompensasi.

"Dan untuk bangunan yang sifatnya massal, bahwa tidak ada penggusuran, relokasi selama, selama tempat penampungan belum berdiri. Jadi masyarakat nggak usah khawatir, selama rusun belum berdiri, tidak akan ada penggusuran," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI