Suara.com - Pasangan suami istri Ira Rahmawati (30) dan Junaedi (31) bersama tim pengacara, melaporkan dokter spesialis anak Rumah Sakit Masmitra, Pondok Gede, Bekasi, berinsial AO, ke Polda Metro Jaya, Selasa (28/3/2017).
Sang dokter dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan kelalaian, yang menyebabkan buah hati Ira dan Junaedi bernama Dania Maudy Cendana Purba (3) meninggal dunia.
Ira, yang juga menjadi pegawai rumah sakit tersebut, menceritakan peristiwa itu berawal ketika putrinya dirawat akibat infeksi paru-paru.
Baca Juga: KPAI: Berbahaya, Anak Diajari Kafirkan Sesama Anak
"Dania pernah dirawat di RS itu, dan sudah diizinkan pulang oleh dokter AO. Sepekan setelah pulang, anak saya tiba-tiba kembali demam. Ketika kembali dirawat di RS, dia diagnosa dehidrasi," kata Ira.
Oleh dokter AO, Dania disarankan untuk kembali menjalani rawat inap. Ira dan Junaedi setuju. Tapi, belum satu jam berada di dalam ruang perawatan, mulut anaknya membiru. Secara spontan, dirinya memanggil perawat untuk meminta pertolongan.
Ia menuturkan, perawat berinisial A berlari ke ruang unit gawat darurat (UGD) untuk mengambil oksigen yang diperlukan Dania. Sebab, persediaan oksigen sentral di RS Masmitra hanya terdapat di ruang UGD.
Ira juga meminta perawat memanggil dokter AO, karena anaknya mengalami gangguan di tenggorokan. Akhirnya, dokter menyarankan dilakukan tindakan penyedotan lendir pada tenggorokan Dania.
"Dokter AO menyarankan harus ada tindakan penyedotan lendir. Ia mengatakan anak saya tersedak, yang berarti ada sesuatu di tenggorokan. Perawat lantas berlari mencari alat sedot itu," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Cari Iwan Bopeng Nggak Ketemu, Panggil Sandiaga Cepat
Namun, kata Ira, karena perawat tidak mendapatkan peralatan medis yang diperlukan dokter AO, dirinya meminta izin dokter agar dibolehkan melakukan tindakan suction (pengisapan lendir) secara manual.
"Setelah menunggu sekian lama tapi alatnya tak ada, kami minta izin menyedot secara manual. Kebetulan kami ini orang medis juga, tapi tidak berhasil," bebernya.
Tak lama, sejumlah perawat akhirnya bisa membawa alat penyedot lendir dan langsung melakukan penindakan medis. Meski alat yang dibawa perawat tidak lengkap, lendir di tenggorokan Dania bisa dikeluarkan.
Setelah lendirnya tersedot keluar, kondisi Dania berangsur membaik. Bibirnya yang tadinya berwarna kebiruan kembali memerah. Tapi, kondisi itu tak bertahan lama. Sebab, bibir Dania kembali berwarna kebiruan.
Setelah berhasil menguasai rasa panik, Ira bergegas keluar ruangan mencari dokter AO. Penyedotan lendir kembali dilakukan. Namun, alat resusitasi pernapasan yang dibawa perawat tidak lengkap.
"Dokter AO bilang kepada perawat untuk menyiapkan tindakan emergensi. Tim perawat langsung berhamburan mengambil set emergency. Sewaktu diberikan ke dokter, ternyata balon ambubag (alat resusitasi pernapasan) tidak standby, tidak ada sungkup oksigen. Pada alat itu, hanya ada balonnya," terangnya.
Ira yang merupakan pegawai rumah sakit tersebut membantu mencari sungkup oksigen di ruang perawatan. Setelah menemukan dan dirakit, Ira menyerahkan alat itu ke dokter AO.
Sang dokter malah meminta izin ke Ira dan Junaedi untuk memberikan nafas buatan kepada Dania serta memasang alat bantu pernafasan.
Segala upaya itu ternyata tak berhasil. Kondisi Dania semakin memburuk dan malah menghembuskan nafas terakhirnya.
Ira menilai penyebab anaknya meninggal dunia adalah adanya kelalaian dokter AO.
"Keterlambatan alat, itu kelalaian. Seandainya alat emergensi itu standby, minimal kami punya waktu untuk merujuk Dania ke RS lain atau ke ruang emergensi (ICU)," kenangnya.
Laporan Ira dan suaminya telah diterima polisi dengan nomor LP/1533/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Dia menduga, dokter AO telah melanggar Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 84 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan