Suara.com - Pasangan suami istri Ira Rahmawati (30) dan Junaedi (31) bersama tim pengacara, melaporkan dokter spesialis anak Rumah Sakit Masmitra, Pondok Gede, Bekasi, berinsial AO, ke Polda Metro Jaya, Selasa (28/3/2017).
Sang dokter dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan kelalaian, yang menyebabkan buah hati Ira dan Junaedi bernama Dania Maudy Cendana Purba (3) meninggal dunia.
Ira, yang juga menjadi pegawai rumah sakit tersebut, menceritakan peristiwa itu berawal ketika putrinya dirawat akibat infeksi paru-paru.
Baca Juga: KPAI: Berbahaya, Anak Diajari Kafirkan Sesama Anak
"Dania pernah dirawat di RS itu, dan sudah diizinkan pulang oleh dokter AO. Sepekan setelah pulang, anak saya tiba-tiba kembali demam. Ketika kembali dirawat di RS, dia diagnosa dehidrasi," kata Ira.
Oleh dokter AO, Dania disarankan untuk kembali menjalani rawat inap. Ira dan Junaedi setuju. Tapi, belum satu jam berada di dalam ruang perawatan, mulut anaknya membiru. Secara spontan, dirinya memanggil perawat untuk meminta pertolongan.
Ia menuturkan, perawat berinisial A berlari ke ruang unit gawat darurat (UGD) untuk mengambil oksigen yang diperlukan Dania. Sebab, persediaan oksigen sentral di RS Masmitra hanya terdapat di ruang UGD.
Ira juga meminta perawat memanggil dokter AO, karena anaknya mengalami gangguan di tenggorokan. Akhirnya, dokter menyarankan dilakukan tindakan penyedotan lendir pada tenggorokan Dania.
"Dokter AO menyarankan harus ada tindakan penyedotan lendir. Ia mengatakan anak saya tersedak, yang berarti ada sesuatu di tenggorokan. Perawat lantas berlari mencari alat sedot itu," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Cari Iwan Bopeng Nggak Ketemu, Panggil Sandiaga Cepat
Namun, kata Ira, karena perawat tidak mendapatkan peralatan medis yang diperlukan dokter AO, dirinya meminta izin dokter agar dibolehkan melakukan tindakan suction (pengisapan lendir) secara manual.