Said Aqil Angkat Suara Kasus Ishomuddin Usai Jadi Saksi Ahok

Selasa, 28 Maret 2017 | 15:25 WIB
Said Aqil Angkat Suara Kasus Ishomuddin Usai Jadi Saksi Ahok
Rais Syuriah PBNU Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Rais Syuriah PBNU Ahmad Ishomuddin diturunkan jabatannya di lembaga Majelis Ulama Indonesia. Sebelumnya dia wakil ketua komisi fatwa, kini menjadi anggota biasa.

‎Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj membantah Ishomuddin dipecat.

"Nggak ada, atau belum ada yang dipecat," kata Said Aqil saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2017).

Ketua MUI Ma'ruf Amin juga membantah informasi yang menyebutkan Ishomuddin diberhentikan dari jabatan wakil ketua komisi fatwa MUI.

"Yang benar itu (Ishomuddin) di MUI itu dia diturunkan dari wakil ketua komisi fatwa, menjadi anggota biasa, karena dia sebagai wakil ketua fatwa tidak aktif," ujar Ma'ruf di acara penutupan Rapimnas Muslimat NU di Crown Plaza, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Ma'ruf mengatakan internal MUI belum membahas posisi Ishomuddin setelah menjadi anggota biasa.

"Dia sebagai anggota biasa belum dipersoalkan ketika dia menjadi saksi ahli. Belum dibicarakan nasibnya," kata dia.

Penurunan jabatan Ishomuddin dilakukan tak lama setelah dia menjadi saksi meringankan untuk terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam persidangan ke 15 lalu, Ishomuddin menekankan konteks penggunaan surat Al Maidah ayat 51.

Kesaksian Ishomuddin bertolakbelakang dengan pendapat para sesepuhnya di MUI, termasuk Ma’ruf Amin.

Menurut Ishomuddin yang merupakan dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung, aulia itu artinya teman setia. Jika ada yang menerjemahkan sebagai pemimpin, menurutnya boleh-boleh saja. Tetapi, menurut Ishomuddin, tidak satupun memiliki makna pemimpin

Ishomuddin juga menekankan bahwa konteks surat Al Maidah ayat 51 pada masanya yaitu tentang pengkhianatan saat peperangan.

Ahmad menilai ayat tersebut tidak cocok jika dipakai dalam konteks pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI