SPI Kecam Penggusuran Petani Mekar Jaya Sumatera Utara

Selasa, 28 Maret 2017 | 15:01 WIB
SPI Kecam Penggusuran Petani Mekar Jaya Sumatera Utara
Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia Agus Ruli Ardiansyah saat konpers Penggusuran Warga Desa Mekar Jaya di Sekretariat SPI Jalan Mampang Prapatan XIV, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2017). [Suara.com/Nikolous Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) menggusur dan menghancurkan 554 hektare lahan dan permukiman petani di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Akibatnya, 300  petani di daerah tersebut terpaksa tinggal di tenda-tenda darurat dan kehilangan lahan garapan.

Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah, Selasa (28/3/2017), mengatakan penggusuran yang dilakukan PT LNK itu berbanding terbalik dengan program reforma agraria yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.

"Kami mengecam PT LNK. Tindakan ini tentu saja bertolak belakang dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk segera melaksanakan reforma agraria, karena Desa Mekar Jaya ini sebelumnya telah didaftarkan menjadi kampung reforma agraria," kata Agus di sekretariat SPI, Jalan Mampang XIV Nomor. 5, Mampang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gede Siap Pecat Pengurus Persija yang Tak Becus

Agus menilai, penggusuran yang dilakukan PT LNK justru akan menambah jumlah masyarakat miskin. Sebab, hal tersebut akan memutuskan akses petani  ke sumber penghidupan mereka.

Ia menduga, melalui penggusuran, perusahaan patungan PTPN II dan Kuala Lumpur Kepong Planatattion Holdings Bhd (KLKPH) itu tak menginginkan program reforma agraria Jokowi bisa diimplementasikan.

"Tuntutan petani kekinian adalah pemerintah harus bisa menjamin kehidupan masyarakat Langkat yang sudah tak lagi ada lahan garapan,” tegas Agus.

Selain itu, kata dia, pemerintah harus meninjau ulang peizinan dan kerjasama dengan operasinonal PT LNK.  Sebab, perusahaan itu jelas melakukan tindak pidana, yakni menggusur tanpa perintah putusan pengadilans.

Konflik ini berawal ketika PTPN II Kebun Gohor Lama mengklaim lahan yang dikuasai petani sejak Tahun 1952. Pada Tahun 1952, masyarakat Paya Redas membuka area hutan seluas seribu hektare di daerah Paya Redas dan Paya Kasih untuk tanaman padi sawah dan darat.

Baca Juga: Samsung: Galaxy Note 7 Akan Didaur Ulang dan Dijual Lagi

Pada tahun yang sama, mereka juga membuat perkampungan bermana Paya Redas dengan Abdul Hamit sebagai kepala kampung, 1954-1964.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI