Dua Pegawai Dishub DKI dan Juru Parkir Dibekuk Satgas Pungli

Selasa, 28 Maret 2017 | 12:00 WIB
Dua Pegawai Dishub DKI dan Juru Parkir Dibekuk Satgas Pungli
ILUSTRASI - Anggota Satpol PP merazia parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang saat melakukan gelaran razia di Jalan Suma Agung 3, blok L, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (27/3/2017).

Dua dari empat pelaku pungutan liar (pungli) itu adalah dua oknum pegawai assesmen Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berinsial ABS dan MYN. Sementara dua lainnya adalah juru parkir berinisial H dan JO.

"Adanya informasi tentang pungli biaya parkir daerah Kecamatan Kelapa Gading. Kemudian dilakukan lidik dan berhasil mengamankan orang tersebut dengan memakai atribut Petugas Dishub mengambil pungutan parkir di daerah kelapa Gading," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono, Selasa (28/3/2017).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua juru parkir tersebut kerap memberikan hasil pungli kepada oknum Dishub DKI. Adapun kisaran total pendapatan dari pungli parkit liar ini mencapai Rp 1.035.000 perhari. Kegiatan pungli parkir liar ini dilakukan sejak tahun 2013.

Baca Juga: Bersihkan Halaman Rumah, Niko Temukan Bom Perang Dunia II

Terkait penangkapan keempat pelaku, tim telah menyita barang bukti berupa satu bundel karcis parkir mobil, satu buku karcis motor dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil setoran kedua oknum Dishub DKI.

"Barang bukti dari masing-masing diamankan dan sekarang ini diamankan di Polres Metro Jakut," jelasnya.

Kekinian, keempat pelaku pungli masih dilakukan pemeriksaan oleh tim Satgas Saber Pungli Polres Metro Jakut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI