"Seruan bersama yang ditandatangani pimpinan majelis-majelis agama dan keagamaan itu diketahui Gubernur Bali, Kapolda Bali, Korem 163/Wirasatya, dan Kepala Kanwil Kementerian Agama," kata Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Bali I Komang Giriyasa.
Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesa mengatakan, hanya di Bali yang sampai menutup bandara internasional karena kegiatan ritual dan keagamaan. Hal yang sama tak pernah terjadi di belahan negara mana pun.
"Nyepi kali ini merupakan ke-18 kali menutup sementara Bandara Ngurah Rai dan seluruh pintu masuk ke Pulau Dewata sejak tahun 1999," katanya.
Hal itu sesuai Surat Keputusan Dirjen Perhubungan, Kementerian Perhubungan Nomor AU 126961/DAU/7961/99, tertanggal 1 September 1999, dan diperkuat surat edaran Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang juga ditujukan kepada lima menteri Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi-JK.
Baca Juga: Apa Profesi yang Ingin Dilakoni Jokowi Kalau Tak Jadi Presiden?
Surat edaran Gubernur Bali tersebut berisi larangan yang wajib ditaati semua pihak di Bali, ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah (sipil, TNI, dan Polri), serta lembaga masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga adat, maupun perusahaan penerbangan, angkutan darat dan perusahaan pelayaran.
Sementara penutupan Bandara Ngurah Rai selama 24 jam, mengakibatkan 324 penerbangan reguler baik domestik maupun internasional tidak beroperasi.
"Penerbangan itu terdiri atas 193 penerbangan domestik dan 131 penerbangan internasional," kata Kepala Bagian Komunikasi dan Hukum PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, Arie Ahsanurrohim.