Akibat tak mendapat akta kelahiran, ZalyKha tak memunyai kartu jaminan sosial. Alhasil, orangtuanya tak bisa mendapatkan bantuan kesehatan atau kupon penganan bergizi untuk ZalyKha.
Bilal menuturkan, diksi ‘Allah’ dipilih sebagai nama belakang ZalyKha bukan untuk menistakan kepercayaan religi tertentu. Sebaliknya, diksi itu disematkan pada ZalyKha sebagai suatu bentuk penghormatan atas pemberian Tuhan.
Bilal dan Elizabeth, belakangan, memberikan kuasa kepada American Civil Liberties Union (ACLU) untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah Georgia.
Profesor Ilmu Hukum University of California Carlton Larson mendukung keputusan Bilal dan Elizabeth untuk menggugat pemerintah Georgia.
Baca Juga: Dituding Anies Tak Terapkan "Open Governance", Ahok: Hufft...
“Dalam perhitungan hukum, mereka bakal memenangkan gugatan itu. Bahkan, mungkin, kasus yang mereka ajukan ini bisa memicu reformasi hukum terkait penamaan bayi di Amerika Serikat. Sebab, banyak kasus bayi tak diberi akta kelahiran kerna persoalan nama,” terangnya.