Suara.com - Calon Gubernur DI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau beken disebut Ahok, sempat lama menarik dan menghela nafas sembari menggelengkan kepala, ketika diminta menanggapi tudingan rivalnya, Anies Baswedan.
Ahok, yang diwawancarai di Jalan Proklamasi Nomor 53, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017), menjawab tudingan cagub nomor urut tiga Anies yang menganggap pemprov DKI Jakarta selama ini belum menerapkan sistem pemerintahan terbuka (open governance).
“Hufft,” begitu suara yang terdengar saat Ahok menghela nafas, sesaat sebelum menjawab tudingan tersebut.
Selanjutnya, sembari menyedekapkan tangan di depan dada sembari menggeleng Ahok mengatakan, ”Maksud open governance itu apa sih? Tujuannya kan agar masyarakat tahu apa yang kami lakukan. Ada banyak contoh tata kelola pemprov berdasar prinsip keterbukaan yang sudah kami terapkan,” tuturnya.
Baca Juga: Jawaban Jokowi saat Ditanya Bocah 14 Tahun soal Metallica
Ia menjelaskan, pemprov dulu bisa mempersoalkan adanya ‘dana siluman’ pembelian alat uninterruptibel power supply (UPS) lantaran memakai sistem e-budgeting atau penyusunan APBD berbasis daring (dalam jaringan; internet).
Selain itu, Ahok juga mencontohkan pemprov kekinian melakukan musyawarah rencana dan pengembangan (musrenbang) memakai aplikasi daring.
Melalui sistem e-musrenbang, pemprrov bisa mendata dan mendapat masukan dari ribuan pengurus rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), keluarahan, maupun kecamatan.
Sebelum cuti jadi gubernur, kata Ahok, pemprov menerima 29 ribu usulan dari RT/RW, kelurahan, dan kecamatan, melalui sistem e-musrenbang.
“Jadi, kami ini kurang open governance bagaimana lagi? Saking terbukanya, seluruh transaksi keuangan pemprov kami wajibkan melalui sistem nontunai. Itu supaya seluruh aliran dana bisa dipantau,” tuturnya.
Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi, 531 Narapidana Dapat Remisi
Anies, Jumat (23/3) pekan lalu, menuturkan ingin menerapkan sistem open governance atau melibatkan partisipasi masyarakat dalam seluruh pembuatan program pembangunan pemprov.