Suara.com - Presiden Joko Widodo turut mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi 1 Saka 1939 kepada seluruh pemeluk agama Hindu di Indonesia yang jatuh pada hari ini, Selasa (28/3/2017).
Ucapan itu disampaikan Jokowi melalui akun Twitter-nya, @jokowi. Orang nomor satu di Indonesia ini berharap, perayaan Hari Raya Nyepi bisa meruntuhkan amarah, dendam, dan sifat-sifat buruk.
Jokowi pun mengajak, lewat perayaan Hari Raya Nyepi, bisa membangun optimisme dan semangat--dalam kehidupan sosial bermasyarakat maupun bernegara.
"Kita luruhkan amarah, dendam, dan sifat-sifat buruk. Kita bangun optimisme dan semangat. Selamat Hari Raya Nyepi Tahun 2017 -Jkw," tulis Jokowi di akun Twitter pada, Selasa pagi pukul 07.02 WIB.
Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi, 531 Narapidana Dapat Remisi
Kita luruhkan amarah, dendam, dan sifat-sifat buruk. Kita bangun optimisme dan semangat. Selamat Hari Raya Nyepi Tahun 2017 -Jkw
— Joko Widodo (@jokowi) 28 Maret 2017
Baru beberapa menit men-tweet tulisan ini, postingan Jokowi langsung diserbu para netizen. Umumnya, netizen turut pula mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi kepada para pemeluk agama Hindu yang ada di nusantara.
Ada pula netizen yang turut menggelorakan pesan seperti yang disampaikan mantan orang nomor satu di ibu kota DKI Jakarta tersebut. Contohnya seperti tweet balasan yang dituliskan pemilik akun @fallah_said.
"@jokowi indahnya amanat Bapak, salut untuk Bapak. Kesedihan bangsa ini adalah ada orang2 yg gemar beramarah/dendam untuk kepentingannya," tulis pemilik akun tersebut.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 1 Saka 1939 kepada 531 narapidana dari total 1.175 orang yang beragama Hindu di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Gagal Tembus 10 Besar, Lorenzo: Ini Bukan Debut Impian
"Remisi pada Hari Raya Nyepi 2017 merupakan hal yang dinantikan para narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Nyepi 2017 ini sebanyak 531 orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan K. Dusak, seperti dikutip dari Antara, hari ini.
Remisi hari raya atau yang biasa disebut remisi khusus itu terdiri atas dua kategori. Pertama, remisi RK-1 yang diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana sebanyak 526 orang.
Kedua, remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi, sebanyak lima orang.
Wilayah yang mendapat remisi terbanyak pertama adalah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, sebanyak 376 narapidana dengan RK-1 376 orang.
Berikutnya, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sejumlah 52 narapidana dengan penerima RK-1 sebanyak 49 orang dan RK-2 sejumlah tiga orang.
Urutan selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dengan 29 narapidana yang seluruhnya menerima RK-1.
Dusak menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah menjadi PP No. 99/2012; serta Keputusan Presiden (Kepres) No. 174/1999 tentang Remisi.
Remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
Dusak mengharapkan pemberian remisi menjadikan para narapidana lebih introspeksi dan menyadari kesalahannya, sehingga mengubah perilaku menjadi lebih baik.
Jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia per 23 Maret 2017 sebanyak 213.810 orang dengan perincian jumlah narapidana sebanyak 147.092 orang dan tahanan sebanyak 66.718 orang.