Walau Rehabilitasi Ridho Rhoma Diterima, Hukum Tak Bisa Ditawar

Selasa, 28 Maret 2017 | 06:30 WIB
Walau Rehabilitasi Ridho Rhoma Diterima, Hukum Tak Bisa Ditawar
Penyanyi Ridho Rhoma. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan darah dan rambut Ridho Rhoma dari Badan Nasional Narkotika. Kini, Ridho Rhoma ditahan 20 hari setelah ketahuan tertangkap mengonsumsi sabu.

"Ya itu dari BNN ya tergantung daripada nanti penyidik ngajukannya assessment ke BNN," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (27/3/2017).

Permohonan rehabilitasi tentu akan dipertimbangkan. Tetapi, sebelum itu akan dinilai oleh tim assessment yang terdiri penyidik, dokter, dan petugas BNN.

"Nanti kan juga assessment ada beberapa tim. Ada kepolisian, ada dokter di situ yang nanti akan meng-assessment itu," kata dia.

Syarat umum untuk pengajuan rehabilitasi, di antaranya barang bukti narkoba yang ditemukan polisi masih di bawah satu gram.

"Yang terpenting bahwa yang pertama adalah barang buktinya tidak kurang dari satu gram. Memang dia adalah juga pemakai dilakukan melalui assessment tadi melalui assessment terpadu dari BNN," kata dia.

Argo menambahkan meski nantinya proses rehabilitasi yang diajukan Ridho dikabulkan, proses hukum terhadap anak Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama itu tetap akan ditindaklanjuti polisi.

"Nanti kami melihat dari situ untuk proses hukumnya. Yang terpenting kami lakukan bahwa melakukan pendalaman dulu. Nanti kita lakukan pendalaman dan nanti akan kita kembangkan sejauh mana nanti kasus itu," kata dia.

Ridho Rhoma telah menjalani pemeriksaan sampel darah dan rambut di BNN. Hasil pemeriksaan tersebut akan keluar dalam waktu tiga hari dan nantinya akan dikirim kepada penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI