Tiga Hari Diperiksa, Ridho Rhoma Langsung Meringkuk di Penjara

Senin, 27 Maret 2017 | 20:40 WIB
Tiga Hari Diperiksa, Ridho Rhoma Langsung Meringkuk di Penjara
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota Polres Metro Jakarta Barat resmi menahan penyanyi dangdut Ridho Rhoma atas kasus kepemilikan sabu. Penahanan dilakukan setelah polisi memeriksa Ridho Rhoma sejak Jumat (25/3/2017).

"Untuk Narkoba kan 3 x 24 jam. Itu harus diketahui teman-teman media kalau narkotika 3 x 24 jam penangkapannya itu di situ. Jadi setelah kami itu (lakukan pemeriksaan), kami lakukan penahanan di Polres Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Senin (27/3/2017).

Argo menambahkan putra raja dangdut Rhoma Irama akan ditahan selama 20 hari.

"Ya 20 harilah kewenangan polisi," kata dia.

Argo menambahkan saat ini polisi juga masih mengejar penyuplai sabu kepada Ridho Rhoma.

"Ada dari tersangka lain yang sekarang sedang DPO. Sekarang kami cari. Ya, mudah-mudahan nanti kami bisa mendapatkan. Jadi, kami akan tahu rentetan itu barang dapat dari mana," kata dia.

Siang tadi, Ridho digelandang ke Badan Narkotika Nasional untuk menjalani pemeriksaan sampel darah dan rambut. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari tahu seberapa lama Ridho menggunakan barang haram tersebut.

Ridho Rhoma ditangkap polisi bersama rekannya berinisial S alias AIN (23) di Hotel Ibis, Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Sabtu (25/3/2017) pukul 04.00 WIB. Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sabu seberat 0,7 gram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI