Sandiaga Gemes: Djarot Bukan Ahli Hukum, Baiknya Jangan Komentar

Senin, 27 Maret 2017 | 19:20 WIB
Sandiaga Gemes: Djarot Bukan Ahli Hukum, Baiknya Jangan Komentar
Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno meminta calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat jangan ikut-ikutan mengomentari kasusnya yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Saat ini, Sandiaga menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Soeryadjaya serta Djoni Hidayat lewat kuasa Fransiska Kumalawati atas dugaan penggelapan hasil penjualan tanah dan pemalsuan kwitansi.

"Pak Djarot itu, kan bukanlah ahli hukum, selayaknya janganlah berikan komentar terhadap permasalahan hukum," kata Sandiaga di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).

Sandiaga kemudian meminta Djarot tidak usah terbawa perasaan.

"Namanya juga politik, kan. Dia (Djarot) berhak berkomentar, nggak usah baper. Kami OK-OCE banget kok," ujar Sandiaga

Sebelumnya, Djarot meminta Sandiaga meniru calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kooperatif dengan proses hukum kasus dugaan penghinaan terhadap agama.

Sementara Sandiaga baru dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penggelapan saja tidak mau hadir dan meminta penangguhan pemeriksaan sampai selesai pilkada.

Perkara dugaan pemalsuan kwitansi pembayaran penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, masih berkaitan dengan kasus yang dituduhkan kepada Sandiaga sebelumnya tentang dugaan penggelapan hasil penjualan tanah.

Fransiska menyebut nilai uang yang diduga disebutkan dalam kwitansi mencapai miliaran.

"Nilainya Rp3,4 miliar," kata Fransiska kepada Suara.com, Jumat (24/3/2017).

Fransiska kemudian menunjukkan screen shoot kwitansi yang diduga dipalsukan tersebut. Dalam kwitansi tertulis untuk pembayaran penjualan sebidang tanah HM Nomor 258/Kadu seluas 3.115 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada 20 Desember 2012. Kwitansi yang ditandatangani Djoni Hidayat juga tertulis nama Ho Ing Hing sebagai pihak pembeli

"Dia pembelinya," kata Fransiska.

Kwitansi tersebut merupakan salah satu bukti laporan ke polisi.

"Itu aja yang dimasukkan karena bukti yang lain buat rahasia penyidikan," kata dia.

Ketika ditanya barang bukti apalagi yang dimiliki terkait laporan yang kedua, Fransiska belum mau membeberkan semuanya.

"Sabar, pelan-pelan pasti nanti saya kasih lagi fakta fakta yang mengagetkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI