Ma'ruf Amin Jelaskan Jabatan Ishomuddin Sekarang

Senin, 27 Maret 2017 | 17:02 WIB
Ma'ruf Amin Jelaskan Jabatan Ishomuddin Sekarang
Rais Syuriah PBNU Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin membantah informasi yang menyebutkan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ahmad Ishomuddin diberhentikan dari jabatan wakil ketua komisi Fatwa MUI. Ishomuddin hanya diturunkan jabatannya. Dia juga membantah tindakan tersebut diberikan lantaran Ishomuddin menjadi saksi meringankan bagi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di pengadilan.

"Yang benar itu (Ishomuddin) di MUI itu dia diturunkan dari wakil ketua komisi fatwa, menjadi anggota biasa, karena dia sebagai wakil ketua fatwa tidak aktif," ujar Ma'ruf di acara penutupan Rapimnas Muslimat NU di Crown Plaza, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Ma'ruf mengatakan internal MUI belum membahas posisi Ishomuddin setelah menjadi anggota biasa.

"Dia sebagai anggota biasa belum dipersoalkan ketika dia menjadi saksi ahli. Belum dibicarakan nasibnya," kata dia.

Dalam persidangan ke 15 lalu, Ishomuddin menekankan konteks penggunaaan surat Al Maidah ayat 51.

Kesaksian Ishomuddin bertolakbelakang dengan pendapat para sesepuhnya di MUI, termasuk Ma’ruf Amin.

Menurut Ishomuddin yang merupakan dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung, aulia itu artinya teman setia. Jika ada yang menerjemahkan sebagai pemimpin, menurutnya boleh-boleh saja. Tetapi, menurut Ishomuddin, tidak satupun memiliki makna pemimpin

Ishomuddin juga menekankan bahwa konteks surat Al Maidah ayat 51 pada masanya yaitu tentang pengkhianatan saat peperangan.

Ahmad menilai ayat tersebut tidak cocok jika dipakai dalma konteks pilkada. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI