Suara.com - Terdakwa Ramapanicer Rajamohanan Nair mengakui uang Rp6 miliar selain untuk menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, juga untuk menyuap Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
"Handang bilang uang juga untuk Pak Haniv dan tim," kata Rajamohanan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/3/2017).
Rajamohanan yang merupakan Country Director PT. Eka Prima Ekspor Indonesia mengungkapkan ketika itu Handang menyatakan siap membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak Prima Ekspor Indonesia. Fee untuk pekerjaan tersebut, katanya, dibicarakan dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Sultan.
Dikatakan, ketika itu, Handang menawarkan agar untuk mengurus tagihan pajak Rp52 miliar diberi fee sebesar 10 persen atau setara Rp5 miliar. Lalu, untuk bunga, katanya, Handang meminta diberikan Rp1 miliar. Akhirnya disetujui, total fee Rp6 miliar.
"Handang bilang, kalau EK Prima mau bantu teman-teman yang disebut tim, dia akan bantu masalah diproses secepatnya," kata Rajamohanan.
Dalam surat dakwaan, terungkap fee Rp6 miliar tersebut akan diberikan secara bertahap. Baru pada pemberian tahap pertama sebesar Rp1,9 miliar, mereka ditangkap petugas KPK.