Namanya Disebut Dalam Kasus Pajak, Eggi Sudjana Datangi KPK

Senin, 27 Maret 2017 | 15:51 WIB
Namanya Disebut Dalam Kasus Pajak, Eggi Sudjana Datangi KPK
Eggi Sudjana, salah satu saksi sebagai terlapor Ahmad Dhani, mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.23 WIB. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa Eggi Sudjana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (27/3/2017), siang. Pengacara ini ingin meminta penjelasan KPK mengenai bagaimana namanya bisa muncul dalam sidang kasus pajak yang menjerat pengusaha Ramapanicer Rajamohanan Nair.

"Dalam kesempatan ini saya ke KPK sebenarnya fokus kepada jaksa Saudara Taqdir Sehan yang menyebut nama saya dalam konteks kasus Handang Soekarno," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan pada Senin (20/3/2017), jaksa KPK membeberkan bukti yang menyebutkan nama artis Syahrini tertera dalam nota dinas Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Selain nama Syahrini, dalam nota tersebut juga tertera nama pimpinan DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah, juga Eggi Sudjana.

Eggi tidak mengerti kenapa jaksa KPK membeberkan namanya dalam kasus tersebut. Semenjak itu, Eggi mendapatkan banyak pertanyaan dari kadernya.

"Jadi sudi kiranya saya datang ke KPK jaksanya atau komisionernya atau siapa sajalah, bisa menjelaskan dari KPK ini kenapa ada nama saya disitu," kata Eggi.

Menurut Eggi sebenarnya Soekarno menyebut namanya, kemudian Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Syahrini sebagai panutan dalam membayar pajak. Tapi dia tidak mengerti kenapa kemudian muncul diduga terindikasi kasus pajak.

"Disisi lain jaksa menerangkannya lain lagi, ada diduga melakukan tindak pidana pajak, ini kan menarik. Ini tidak benar dalam artian sebenarnya kan jadi keterangan palsu. Itu yang harus diseriusi saya kira," katanya.

Eggi mengatakan selama ini tidak pernah dimintai keterangan KPK dalam kasus tersebut. Eggi menduga jaksa KPK ingin mencemarkan namanya.

"Itu kan tidak fairlah saya kira. Sangat pencemaran dan itu fitnah. Ini yang saya kira harus tegas kepastian hukumnya. Jangan sampai cara kerja KPK jadi tidak profesional sementara di sisi lain yang secara hukum diperiksa tidak pernah," kata Eggi.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan akan menindaklanjuti informasi yang terungkap dalam persidangan.

"Saat ini tentu kami dalami info yang ada baik dalam penyidikan atau persidangan. Hal itu kami harapkan punya hal penting apalagi HS dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Nama Eggi, Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Syahrini muncul ketika Soekarno dimintai keterangan sebagai saksi. Di tengah persidangan jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa nota yang ditemukan dalam tas milik Soekarno. Tas tersebut disita KPK beberapa waktu lalu.

"Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan," katanya.

Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak, Rajamohanan didakwa menyuap Handang sebesar Rp6 miliar. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp1,9 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI