Suara.com - Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani tidak datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, Senin (27/3/2017). Tadinya, mantan anggota Komisi II tersebut akan dikonfrontir dengan penyidik KPK karena sebelumnya mengaku ditekan saat pemeriksaan.
Miryam tidak memenuhi panggilan jaksa KPK dengan alasan sakit. Tapi, ketidakhadiran saksi penting untuk mengungkap kasus dugaan suap e-KTP ini menjadi tanda tanya. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Dadang Rusdiana tidak tahu sakit apa yang mendadak diderita Miryam.
"Saya sungguh tidak tahu sakit apa. Karena hari inipun di rapat terbatas DPP beliau tidak hadir, jadi benar bisa jadi sakit. Tapi saya tidak tahu pasti. Karena saya pun sedang rapat DPP terbatas. Dan benar beliau pun tidak hadir," kata Dadang kepada Suara.com, Senin (27/3/2017).
Dadang mengungkapkan Miryam juga tidak memberitahu ke DPP Partai Hanura, padahal hari ini ada persiapan rapat verifikasi partai politik.
"(Ada keterangan izin sakit?) Ya kalau rapat DPP kan tidak pakai surat dokter," kata dia.
Pada pemeriksaan yang pertama di pengadilan, Kamis (23/3/2017) lalu, Miryam membantah semua keterangan yang pernah disampaikan ke penyidik KPK. Miryam mengaku ditekan penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan. Miryam pun mencabut kesaksiannya.
Agenda sidang hari ini ialah mengonfrontir Miryam dengan tiga penyidik KPK yang disebutnya menekan. Ketiga penyidik yaitu Novel Baswedan, Susanto, dan Ambarita Damanik
Miryam membantah pernah menerima pembagian uang Rp5,9 triliun. Dia juga mengaku tidak mengenal Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Sementara dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Miryam disebut sebagai peminta dan penerima uang yang diberikan Irman. Dia juga disebut diminta oleh pimpinan komisi dua untuk menjadi perantara pihak ketiga dengan pimpinan.