Nyolong Berkas Sengketa Pilkada, Tersangka Baru Ini Mengagetkan

Senin, 27 Maret 2017 | 15:14 WIB
Nyolong Berkas Sengketa Pilkada, Tersangka Baru Ini Mengagetkan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Kepala Sub Bagian Humas Mahkamah Konstitusi Rudi Harianto terkait kasus pencurian berkas sengketa pilkada di gedung MK. Rudi ditangkap pada Sabtu (25/3/2017) dan kini sudah ditahan.

"Iya, (Rudi sudah ditetapkan sebagai tersangka) tanggal 25 Maret," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argi Yuwono, Senin (27/3/2017).

Dengan demikian, jumlah tersangka kasus tersebut menjadi tiga orang. Dua tersangka lainnya yaitu mantan petugas keamanan MK berinsial EM dan S. Mereka mengaku mencuri berkas atas permintaan Rudi.

Motif pencurian berkas sengketa pilkada tersebut masih didalami polisi. Tapi, menurut hasil pemeriksaan sementara, pencurian didasari keinginan untuk membantu rekan Rudi.

"Menolong temannya. Teman kuliah," kata dia.

Argo masih merahasiakan identitas teman Rudi yang kini sudah masuk daftar pencarian orang.

"Sedang digali. Entar lari semua. Ada satu yang ngurus dia. Sedang kami cari," kata Argo.

Berapa berkas perkara yang hilang, Argo mengatakan hanya satu berkas yaitu terkait sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua. Sedangkan berkas sengketa pilkada DI Yogyakarta, Salatiga, dan Sangihe, Sulawesi Utara, telah dipulangkan.

"Cuma Dogiyai aja (yang dicuri). Yang lain dikembalikan," kata Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI