Suara.com - Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ahmad Ishomuddin diberhentikan dari jabatan wakil ketua komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia tak lama setelah menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara dugaan penodaan agama. Tapi, MUI menegaskan pemberhentian tersebut bukan karena Ishomuddin jadi saksinya Ahok, melainkan karena dia dianggap tidak pernah mengikuti rapat kepengurusan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar mengatakan Ishomuddin tetaplah bagian PBNU.
"Keanggotaan Kyai Ishomuddin di PBNU, tetap akan menjadi bagian dari otoritas PBNU," ujar Khofifah di acara penutupan Rapimnas Muslimat Nahdlatul Ulama di Crown Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Khofifah tidak mau campur tangan dengan keputusan MUI.
"Kalau sudah MUI, itu kan otoritas dari MUI. Saya rasa MUI mungkin punya parameter tertentu untuk melakukan itu," kata dia.
Khofifah mengatakan NU merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia yang selama ini selalu memberikan ruang bagi pengurus untuk berpendapat sesuai dengan keahlian.
"Kami mesti melakukan verifikasi dulu kali ya kalau muslimat. Karena ini Banomnya NU, maka kita hanya akan melihat bahwa NU hanya organisasi keagamaan, NU terbesar di Indonesia juga punya otoritas untuk memberikan ruang bagi pengurusnya, termasuk memberikan pendapatnya dalam sebuah forum atas keilmuan masing-masing," kata Khofifah.
Dalam persidangan ke 15 lalu, Ishomuddin menekankan konteks penggunakan Maidah ayat 51.
Dia mengungkapkan Al Maidah 51 dulu dipakai sebagai petunjuk bagi umat Islam ketika perang dengan Yahudi dan Nasrani. Ayat ini dipakai untuk melindungi orang-orang beriman dari kaum munafik.
Ishomuddin menekankan Al Maidah ayat 51 hanya dapat digunakan kalau berkaitan dengan situasi perang.