Pengacara Jessica Pertanyakan Penahanan Jessica yang Sudah Habis

Senin, 27 Maret 2017 | 14:35 WIB
Pengacara Jessica Pertanyakan Penahanan Jessica yang Sudah Habis
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan sampai hari ini belum menerima surat pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap Jessica yang sudah habis pada Minggu (26/3/2017). Otto mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 393/PID/2016/PT.DKI.

"Jadi begini, penahanan Jessica dari pengadilan, kan cuma sampai 26 (Maret 2017). Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," kata Otto, Senin (27/3/2017).

Dia mempertanyakan hal tersebut karena pengacara Jessica berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak mengabulkan permohonan banding.

"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan, kami masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA," kata dia.

Otto mengatakan sudah bertanya ke pimpinan rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan dijawab belum ada surat dari pengadilan mengenai perpanjangan masa penahanan Jessica.

"Nah kami tanya rutan, dia bilang nggak tahu ini menahan darimana (perpanjangan). Sekarang kami lagi cari cara buat ngeluarin Jessica dari tahanan," kata dia.

Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.

Jessica dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI